TABLOIDELEMEN.com – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengambil apel jam pimpinan sekaligus pengukuhan Perwira Samapta (Pamapta) dan pemberian penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Agus Amjat, para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa Pamapta atau Perwira Samapta merupakan nomenklatur baru untuk jabatan Kanit SPKT.
Pembentukan Pamapta merupakan kebijakan terpusat yang diterapkan di seluruh jajaran kepolisian.
“Kita kukuhkan Pamapta agar seluruh personel memahami tugas-tugasnya. Selain itu, fungsi dan personel lainnya dapat mendukung pelaksanaan tugas Pamapta,” katanya di halaman Satpas Polres Purbalingga, Selasa 4 November 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel atas dedikasi dan prestasi mereka.
Penghargaan pertama untuk Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto dan Bhabinkamtibmas Aiptu Joko Santosa atas capaian kinerja di tingkat kecamatan.
Keduanya berhasil masuk nominasi lima besar terbaik dalam Kompolnas Awards 2025 kategori Polsek Harkamtibmas.
Penghargaan berikutnya kepada empat personel, yakni Iptu Arif Trianto, Ipda Hernawan Sudrajat, Ipda dr. Henri Aprilio, dan Aipda Alvian.
Mereka telah berperan aktif dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Kemala Bhayangkari Purbalingga.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Siswanto bersama tujuh personel menerima penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang sempat menyita perhatian publik.
Tak hanya itu, dua anggota Bhayangkari, Laila Ika Budiarto dan Eka Khikmahwati, turut mendapat apresiasi atas kontribusi mereka dalam kegiatan kreatif serta pengelolaan data dan konten digital di lingkungan Bhayangkari Cabang Purbalingga.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News
















