TABLOIDELEMEN.com – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengingatkan kembali tentang tugas pokok Polri sesuai tugas pokok Polri ada pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Seperti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menggunakan slogan Presisi
“Presisi adalah prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” kata Kapolres saat memimpin apel pagi jam pimpinan, di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Kapolres, tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakkan hokum.
Penjabaran tugas pokok tersebut melalui inovasi kegiatan oleh pimpinan kepolisian.
Pimpinan kepolisian mengkreasikan penjabaran tugas pokok sesuai karakteristik wilayah.
Lalu anggota Polri harus bisa prediktif terhadap suatu hal yang bisa terjadi seperti potensi gangguan keamanan
Namun harus dengan pengumpulan data yang lengkap.
Selanjutnya responsif yaitu mau merespon setiap permasalahan yang ada di masyarakat.
Polisi harus responsif terhadap setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat.
Sehingga permasalahan tersebut tidak menjadi gangguan nyata atau permasalahan pidana
“Transparansi berkeadilan yaitu pihak kepolisian melakukan tugas penegakkan hukum. Penegakkan hukum harus sesuai dengan ketentuan dan transparan serta menciptakan keadilan,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News