Jumat Curhat, Polres Purbalingga Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Polres Purbalingga menyelanggarakan Jumat Curhat, di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jumat 5 Januari 2024.
Polres Purbalingga menyelanggarakan Jumat Curhat, di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jumat 5 Januari 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga menyelanggarakan Jumat Curhat, di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jumat 5 Januari 2024.

Kasat Binmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono memimpin kegiatan itu menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” kata AKP Tedy Subiyarsono

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan.

Karena saat penindakan akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan knalpot brong tersebut.

“Bagi pelanggar harus mengganti dengan knalpot yang standar atau sesuai ketentuan,” tegasnya.

Warga Kelurahan Karangsentul, Herman yang memiliki industri pembuatan knalpot menyampaikan akan mematuhi aturan terkait spesifikasi knalpot.

Pihaknya telah melengkapi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembuatan knalpot.

“Untuk knalpot yang kami buat sudah sesuai SNI dan untuk pembuatan knalpot racing diperuntukkan untuk even balap sesuai dengan pesanan konsumen,” ucapnya.

Hadir dalam sosialisasi kamtibmas oleh Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf.

Selain itu sosialisasi tertib lalu lintas oleh Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho dan sosialisasi pelaporan pengaduan kepolisian oleh Kasi Propam Iptu Parjono.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *