TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga menyelanggarakan Jumat Curhat, di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jumat 5 Januari 2024.
Kasat Binmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono memimpin kegiatan itu menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” kata AKP Tedy Subiyarsono
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan.
Karena saat penindakan akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan knalpot brong tersebut.
“Bagi pelanggar harus mengganti dengan knalpot yang standar atau sesuai ketentuan,” tegasnya.
Warga Kelurahan Karangsentul, Herman yang memiliki industri pembuatan knalpot menyampaikan akan mematuhi aturan terkait spesifikasi knalpot.
Pihaknya telah melengkapi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembuatan knalpot.
“Untuk knalpot yang kami buat sudah sesuai SNI dan untuk pembuatan knalpot racing diperuntukkan untuk even balap sesuai dengan pesanan konsumen,” ucapnya.
Hadir dalam sosialisasi kamtibmas oleh Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf.
Selain itu sosialisasi tertib lalu lintas oleh Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho dan sosialisasi pelaporan pengaduan kepolisian oleh Kasi Propam Iptu Parjono.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News