TABLOIDELEMEN.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan layanan Samsat Keliling.
Kehadiran jadwal yang fleksibel ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Petugas siap melayani wajib pajak dengan persyaratan mudah, yakni membawa STNK asli dan identitas diri berupa KTP, SIM, atau KK.
Tujuannya tentu untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak.
Fasilitas ini memungkinkan para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor menyelesaikan kewajiban tahunan tanpa harus mendatangi kantor induk.
Khusus hari Jumat, operasional berlangsung lebih singkat yakni pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Kaligondang, depan Alfamart Redjo Mulyo Pengadegan, dan Terminal Jompo.
Perlu wajib pajak ketahui, layanan di Kecamatan Bukateja dan Bobotsari tersedia setiap hari kerja dari Senin sampai Sabtu.
Samsat Purbalingga juga menyediakan jadwal khusus bagi warga yang sibuk pada hari kerja.
Layanan Malam Minggu berlokasi di Kantor Samsat pada pukul 18.30 hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan pada Minggu pagi, petugas melayani di Kantor Induk dan Alun-alun Purbalingga mulai pukul 06.30 hingga pukul 09.00 WIB.
Kehadiran jadwal yang fleksibel ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis
















