Mengendus sejak 10 hari
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengendus sejak 10 hari lalu. Dari hasil penyelidikan terendus di wilayah Banyumas.
“Selanjutnya 4 hari lalu kami lakukan patroli cyber. Tidak mudah proses penyelidikan. Kami mempelajari lebih detail. Baru tertangkap tadi malam,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi subserver judi online di Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat, 19 Agustus 2022 malam.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas judi online di sebuah rumah.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News