Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap enam tersangka terduga pengendali judi online jaringan internasional dengan server pusat berada di Kamboja, Jumat, 19 Agustus 2022 malam.
Polisi menangkap enam tersangka. Yaitu, MAM (29) sebagai leader mengendalikan jalannya aktivitas perjudian, CSG (27) melakukan deposit dan withdaraw perjudian
Kemudian, AW (21) pemasaran / mencari pelanggan, KAW (29), DSA (28) dan MAA (43) yang ketiganya berperan sebagai operator.
“Menurut pengakuan para tersangka mereka baru satu Minggu di sini. Ini masih pengembangan, apakah ada jaringan lain,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya, Sabtu, 20 Agustus 2022
Ia mengatakan, Polisi menangkap keenam tersangka itu di rumah yang berada di RT 2 RW 4, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga
“Tempat itu kami duga operasional judi online jaringan internasional.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News