Dia menjelaskan, ASN dilarang memberikan dukungan mellaui dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Serta, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Selain itu juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopy KTP. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 huruf n PP Nonor 94 Tahun 2021,” katanya.
Dia menambahkan jika ASN terbukti tidak netral akan dikenakan hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang ataupun berat.
“Tergantung dengan perbuatan pelanggaran ASN tersebut,” katanya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News