TABLOIDLEMEN.com – Untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga harus Netral
ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif.
“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yaitu profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Saya yakin menulis membuahkan pengaruh yang luar biasa. Saat menulis, saya merasakan derasnya aliran tulisan dari otak dan tangan. Saya merasa kehidupan menjadi cerah kembali