Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Purbalingga Harus Netral

ASN Purbalingga Harus Netral
ASN Purbalingga Harus Netral

TABLOIDLEMEN.com – Untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga harus Netral

ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yaitu profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan