Jejak Sejarah Penetapan Hari Jadi Purbalingga 18 Desember

Jejak Sejarah Penetapan Hari Jadi Purbalingga 18 Desember
Jejak Sejarah Penetapan Hari Jadi Purbalingga 18 Desember

TABLOIDELEMEN.com – Kabupaten Purbalingga merayakan hari jadinya setiap tanggal 18 Desember, sebuah penetapan yang mengikat sejarah penting melalui landasan hukum resmi.

Untuk mengikat temuan sejarah ini menjadi ketentuan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1990.

Perda inilah yang secara yuridis mengesahkan tanggal 18 Desember 1830 sebagai tanggal hari jadi Purbalingga.

Pengesahan itu menempatkan R. Tumenggung Dipayudha III sebagai tokoh sentral pendiri administratif wilayah tersebut.

Penerbitan Perda itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah memberikan identitas sejarah kuat kepada masyarakatnya.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu berhasil menyatukan pandangan masyarakat dan pemimpin.

Dengan demikian, setiap 18 Desember, masyarakat Purbalingga melakukan tasyakuran dan pawai budaya.

Serta, merayakan eksistensi wilayah yang berakar kuat pada sejarah panjangnya, memperkuat rasa memiliki terhadap warisan leluhur dan mengingat kembali peran Perda Nomor 1 Tahun 1990 menetapkan tonggak sejarah itu.

Tanggal ini merupakan hasil kerja keras tim peneliti sejarah lokal dan Pemerintah Daerah menelusuri arsip kolonial, mencari titik tolak lahirnya pemerintahan mandiri.

Pencarian itu fokus pada penentuan momen pelantikan bupati pertama Purbalingga.

Akhirnya, tim berhasil menemukan catatan arsip Belanda mencantumkan pelantikan R. Tumenggung Dipayudha III sebagai Bupati Purbalingga yang pertama.

Peristiwa historis itu tercatat berlangsung pada 18 Desember 1830.

Pelantikan ini menandai secara resmi pemisahan Purbalingga dari wilayah Karesidenan Banyumas.

Oleh karena itu, momen ini segera menjadi penanda formal pembentukan struktur pemerintahan kabupaten yang berdiri sendiri.

 

 

Pos terkait