Hak prioritas ambulans banyak dimanfaatkan oleh pengguna jalan dengan cara mengikuti ambulans dari belakang.
Tujuannya beragam yakni untuk menerobos kemacetan lalu lintas.
Padahal, perilaku mengikuti ambulans dari belakang sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
Mengikuti ambulans atau pun kendaraan prioritas lainnya seperti mobil pemadam kebakaran, dapat berisko menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun.
Selain itu, dikhawatirkan para pengendara lain juga kembali bermanuver masuk ke jalur setelah ambulans lewat.
Untuk diketahui, Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan. Oleh sebab itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.
Ambulans memiliki hak prioritas di jalan, seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Aturan tersebut diatur dalam pasal 134 dan 135 UULLAJ.
Dalam Pasal 134 dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik