TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga telah secara rutin menyelanggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C.
“SIM Keliling berada di lokasi strategis di wilayah Purbalingga sesuai jadwal,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani.
Ia mengatakan, program SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas. Cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” kata AKP Kumala.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling tersedia pada hari kerja dan bahkan hari Sabtu, dengan lokasi yang berpindah-pindah.
- Senin: Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
- Selasa: Kantor Kecamatan Bobotsari, pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
- Rabu: Taman Gembrungan Kecamatan Kaligondang, pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
- Kamis: Kantor Kecamatan Bukateja, pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
- Jumat: Obwis Sanggaluri Park Kecamatan Kutasari, pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
- Sabtu: Eks Kantor Damkar Alun-alun Purbalingga, pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat, antara lain:
- Fotokopi KTP (2 Lembar)
- Fotokopi JKN Aktif (1 Lembar)
- Surat Kesehatan (Tersedia di Lokasi)
- Test Psikologi (Tersedia di Lokasi)
- SIM Lama
Manfaat dan Kewajiban Memiliki SIM
- Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
- Manfaat utamanya adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi pengemudi di jalan.
- SIM juga memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.
- Bagi yang melanggar, yaitu mengemudi tanpa memiliki SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dengan ancaman pidana kurungan atau denda yang cukup besar.
Oleh karena itu, imbauan untuk masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memastikan SIM tetap berlaku.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News













