TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga telah secara rutin menyelanggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C.
SIM Keliling berada di lokasi strategis di wilayah Purbalingga sesuai jadwal, biasanya beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani menyatakan, program SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” kata AKP Kumala.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling umumnya tersedia pada hari kerja dan bahkan Sabtu, dengan lokasi yang berpindah-pindah. Sebagai contoh, jadwalnya mungkin mencakup:
- Senin: Kecamatan Karangmoncol (Balai Desa Pekiringan)
- Selasa: Kecamatan Bobotsari (Kantor Kecamatan Bobotsari)
- Rabu: Kecamatan Kaligondang (Taman Gembrungan)
- Kamis: Kecamatan Bukateja (Kantor Kec. Bukateja)
- Jumat: Kecamatan Kutasari (Obwis Sanggaluri Park)
- Sabtu: Kecamatan Bobotsari (Kantor Kec. Bobotsari)
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat, antara lain:
- Fotokopi KTP (2 Lembar)
- Fotokopi JKN Aktif (1 Lembar)
- Surat Kesehatan (Tersedia di Lokasi)
- Test Psikologi (Tersedia di Lokasi)
- SIM Lama
Manfaat dan Kewajiban Memiliki SIM
- Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
- Manfaat utamanya adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi pengemudi di jalan.
- SIM juga memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.
Bagi yang melanggar, yaitu mengemudi tanpa memiliki SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dengan ancaman pidana kurungan atau denda yang cukup besar.
Oleh karena itu, imbauan untuk masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memastikan SIM tetap berlaku.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News