TABLOIDELEMEN.com – UPPD/Samsat Kabupaten Purbalingga melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Samsat kepada masyarakat, terutama mereka yang berada jauh dari kantor Samsat induk.
Selain pembayaran PKB dan pengesahan STNK, Samsat Keliling ini juga melayani pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan mendekatkan layanan di berbagai lokasi strategis .
Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat.
Sekaligus meminimalkan potensi denda akibat keterlambatan.
Jadwal Samsat Keliling Minggu
Pukul 06.30 WIB – pukul 09.00 WIB
Kantor UPPD Samsat Purbalingga, Jalan Mayjen Sungkono nomor 28
Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)
Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Bobotsari.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News