TABLOIDELEMEN.com – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekarang mudah wajib pajak lakukan melalui Samsat Keliling Pemalang.
Samsat Keliling bertujuan memudahkan wajib pajak agar tidak perlu repot lagi mendatangi kantor.
Wajib pajak cukup mendatangi beberapa titik pelayanan sesuai jadwal. UPPD/Samsat Kabupaten Pemalang menyiapkan program jemput bola Samsat Keliling ini.
Anda bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa harus ke kantor Samsat Jalan Pemuda Nomor 49.
Layanan Samsat Keliling Kabupaten Pemalang tersedia setiap Kamis. Jam operasional Samsat Keliling mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Petugas menyediakan tiga lokasi berbeda untuk melayani wajib pajak.
Lokasi pelayanannya meliputi Terminal Belik (Kecamatan Belik), Terminal Randudongkal (Kecamatan Randudongkal), dan Pasar Sokawangi (Kecamatan Taman).
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting sebagai syarat perpanjangan STNK tahunan.
Anda wajib membawa E-KTP asli dan fotokopi, pastikan identitas pemilik sesuai pada STNK.
Dokumen selanjutnya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani kendaraan dengan status pajak lancar, tanpa tunggakan lebih dari satu tahun.
Anda sebaiknya membawa BPKB asli dan fotokopi sebagai kelengkapan dokumen.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis

















