TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Pemalang mempermudah pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini berlangsung setiap hari, berpindah-pindah lokasi di Kabupaten Pemalang.
Program SIM Keliling hadir agar masyarakat Pemalang semakin mudah mengakses perpanjangan SIM.
Memiliki SIM sah menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas. Pengendara tanpa SIM sah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Setiap Rabu, SIM Keliling Satlantas Polres Pemalang membuka layanan di Alun-Alun Moga.
Selain itu, Satlantas Polres Pemalang juga menyediakan pelayanan SIM malam setiap Rabu malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.
Kepemilikan SIM bukan hanya administrasi, tetapi juga perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan.
SIM merupakan legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.
Warga wajib membawa beberapa dokumen untuk perpanjangan SIM.
Pastikan SIM lama masih berlaku atau belum melewati masa tenggang. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebagai identitas sah.
Anda wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Setelah melengkapi formulir perpanjangan, Anda wajib membayar biaya sesuai ketentuan berlaku.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis












