TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga telah secara rutin menyelanggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C.
SIM Keliling berada di lokasi strategis di wilayah Purbalingga sesuai jadwal, biasanya beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani menyatakan, program SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” kata AKP Kumala.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News