Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang, Permudah Warga Perpanjang SIM

SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang
SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga wajibkan membawa:

  1. SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan

Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah.

Tanpa SIM, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Manfaat memiliki SIM

  1. Bukti kompetensi dan legalitas berkendara
  2. Perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan
  3. Mempermudah proses klaim asuransi
  4. Menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas

 

Bacaan Lainnya
Oxygen

 

 

Pos terkait