Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun, Aturan Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun
Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 8 Mei 2025.

Bagi kepala sekolah yang saat ini masih menjabat, mereka akan terintegrasikan ke dalam skema periodisasi baru berdasarkan masa tugas yang sudah berjalan.

Kebijakan baru ini menandai era baru dalam sistem pendidikan Indonesia, jabatan kepala sekolah tidak lagi berlangsung seumur hidup, melainkan ada batasan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan.

Dengan masa jabatan maksimal delapan tahun dan evaluasi ketat, harapannya kepala sekolah yang menjabat benar-benar memiliki kompetensi, semangat inovasi, dan integritas tinggi.

Bagi guru, aturan ini menjadi peluang untuk naik ke jenjang kepemimpinan, namun tetap dalam kerangka profesional yang terukur.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Pos terkait

 Promo Laptop 2025