Perpanjangan Masa Jabatan Jika Belum Ada Pengganti
Bagaimana jika masa jabatan kepala sekolah berakhir, tapi belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat?
Pasal 24 menjawab kondisi ini. Dalam situasi seperti ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan perpanjangan masa jabatan kepala sekolah, dengan syarat kepala sekolah tersebut memperoleh predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir.
Perpanjangan hanya bisa satu periode tambahan, baik di sekolah asal maupun di satuan pendidikan lain di bawah kewenangan yang sama.
Ini menjadi solusi transisi yang tetap menjaga standar mutu kepemimpinan sekolah.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News