Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun, Aturan Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun
Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun

Rotasi dan Penugasan Ulang Guru

Dalam mendukung pengembangan karier dan kebutuhan organisasi, guru yang telah menjabat sebagai kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal (Satminkal) lain, asalkan sudah menjabat minimal dua tahun di lokasi sebelumnya.

Menariknya, guru yang pernah menjabat dalam jabatan struktural lain juga berpeluang kembali menjadi kepala sekolah.

Namun, syaratnya cukup ketat, mereka harus terlebih dahulu diaktifkan kembali ke jabatan fungsional guru selama minimal empat tahun berturut-turut sebelum dapat Kembali menjadi kepala sekolah.

Bagi guru yang sebelumnya pernah menjadi kepala sekolah dan saat ini tidak sedang menjabat, mereka pun bisa bertugas kembali.

Akan tetapi, penugasan ini tetap mempertimbangkan jumlah periode yang sudah ia jalani agar tidak melebihi batas maksimal dua periode.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Pos terkait

 Promo Laptop 2025