Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode
Mengacu pada Pasal 23 Permendikdasmen 7/2025, penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilakukan secara periodik.
Satu periode berlangsung selama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali secara berturut-turut, dengan total delapan tahun.
Namun, perpanjangan ini bukan hak otomatis. Kepala sekolah yang ingin melanjutkan ke periode berikutnya harus mendapatkan nilai minimal “Baik” setiap tahun selama periode sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas kepemimpinan dan memastikan kinerja kepala sekolah tetap optimal.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News