Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun, Aturan Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun
Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun

Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode

Mengacu pada Pasal 23 Permendikdasmen 7/2025, penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilakukan secara periodik.

Satu periode berlangsung selama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali secara berturut-turut, dengan total delapan tahun.

Namun, perpanjangan ini bukan hak otomatis. Kepala sekolah yang ingin melanjutkan ke periode berikutnya harus mendapatkan nilai minimal “Baik” setiap tahun selama periode sebelumnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas kepemimpinan dan memastikan kinerja kepala sekolah tetap optimal.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025