Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun, Aturan Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun
Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu masa jabatan kepala sekolah agar lebih akuntabel, profesional, dan terukur.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 8 Mei 2025.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing telah menerima instruksi untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru ini.

Yakni, mengait mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, jika sebelumnya jabatan kepala sekolah bisa berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Kini seorang guru hanya bisa menjabat maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Artinya, masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya delapan tahun, dan itu pun harus disertai dengan evaluasi kinerja secara berkala.

Mengutip laman kemendikdasmen.go.id, Kemendikdasmen secara resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebagai landasan hukum baru dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah, khususnya di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Aturan ini tidak hanya mengatur masa jabatan, tapi juga memuat ketentuan terkait rotasi, evaluasi kinerja, penugasan ulang, serta pengangkatan guru yang pernah menjabat di posisi struktural lainnya.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025