Istri Dominasi Pengajuan Cerai di Kabupaten Purbalingga

Fenomena cerai gugat atau gugatan cerai dari pihak istri mendominasi ruang sidang Pengadilan Agama Purbalingga sepanjang tahun 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Fenomena cerai gugat atau gugatan cerai dari pihak istri mendominasi ruang sidang Pengadilan Agama Purbalingga sepanjang tahun 2025.

Data rekapitulasi menunjukkan bahwa mayoritas perempuan mengambil inisiatif untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka akibat berbagai konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Purbalingga, Wahid Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani total 2.516 kasus perceraian selama setahun penuh.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.025 perkara merupakan cerai gugat, sementara cerai talak dari pihak suami hanya mencapai 491 kasus,” katanya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Perselisihan Jadi Pemicu Utama

Ia mengatakan, faktor penyebab keretakan rumah tangga di wilayah ini sangat beragam.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Laporan pengadilan mencatat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagai pemicu utama dengan total 1.358 kasus.

Masalah ekonomi menyusul pada posisi kedua dengan 420 kasus, serta perilaku meninggalkan salah satu pihak sebanyak 387 laporan.

“Faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kebiasaan berjudi, hingga mabuk juga masuk dalam laporan meski jumlahnya lebih kecil,” kata Wahid Salim

Secara akumulatif, Pengadilan Agama Purbalingga mengelola 2.959 perkara sepanjang 2025.

Meskipun angka perceraian tetap tinggi, jumlah ini menunjukkan tren positif karena mengalami penurunan daripada tahun 2024 yang saat itu menyentuh angka 3.000 perkara.

Kondisi ini memberikan gambaran mengenai dinamika sosial dan ketahanan keluarga yang terus berubah di masyarakat Purbalingga.

Pos terkait