Ini Prosedur dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022

Ini Prosedur dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022
Ini Prosedur dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022

Cara perpanjang SKCK online

Dikutip dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:

  1. Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
  7. Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
  8. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon.
  9. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi

  1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili
  2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  3. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  6. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *