TABLOIDELEMEN.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama maupun putaran kedua pada hari Rabu.
Tahapan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu presiden dan wakil presiden Rabu, 14 Februari 2024
Sedangkan putaran kedua kedua, pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024.
Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, Pilpres dua putaran bisa terselenggara jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Sebelum pencoblosan, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Kemudian 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 menjadi masa tenang jelang pencoblosan.
Jika Pilpres berlanjut ke putaran kedua.
Maka KPU telah menetapkan 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024 sebagai masa kampanye pilpres putaran kedua.
Lalu, tanggal 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024 sebagai masa tenang pilpres putaran kedua.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News