Sanksi Bagi Pelanggar Masa Tenang
Pengaturan pelaksanaan masa tenang sangat ketat untuk menghindari pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggar masa tenang dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
Kampanye di Luar Jadwal
Pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.
Pengumuman Hasil Survei
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu pada masa tenang dapat sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.
Pemberian Imbalan kepada Pemilih
Pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimum Rp 48.000.000.
KPU Jateng mengimbau seluruh peserta Pilkada dan masyarakat untuk mematuhi aturan selama masa tenang guna menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Masyarakat wajib turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Dengan adanya masa tenang, diharapkan suasana menjelang hari pemungutan suara dapat berjalan aman dan lancar.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News