Ini Larangan dan Sanksinya Masa Tenang Pilkada 2024

Masa Tenang Pilkada 2024
Masa Tenang Pilkada 2024

Sanksi Bagi Pelanggar Masa Tenang

Pengaturan pelaksanaan masa tenang sangat ketat untuk menghindari pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggar masa tenang dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

Kampanye di Luar Jadwal

Pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.

Pengumuman Hasil Survei

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu pada masa tenang dapat sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.

Pemberian Imbalan kepada Pemilih

Pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimum Rp 48.000.000.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

KPU Jateng mengimbau seluruh peserta Pilkada dan masyarakat untuk mematuhi aturan selama masa tenang guna menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Masyarakat wajib turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Dengan adanya masa tenang, diharapkan suasana menjelang hari pemungutan suara dapat berjalan aman dan lancar.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *