Ini Larangan dan Sanksinya Masa Tenang Pilkada 2024

Masa Tenang Pilkada 2024
Masa Tenang Pilkada 2024
Larangan Selama Masa Tenang
Larangan Selama Masa Tenang

Larangan Selama Masa Tenang

Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan aturan mengenai masa tenang.

Beberapa larangan utama selama masa tenang meliputi:

1.Larangan Kampanye

Larangan untuk seluruh peserta Pilkada untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

2.Larangan Penyiaran di Media

Media cetak, elektronik, daring, media sosial, serta lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pilkada di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring.

3.Larangan Umumkan Hasil Survei

Terdapat larangan untuk seluruh peserta Pilkada mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pilkada.

4.Larangan Janjikan Sesuatu atau Ajak Golput

Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *