Guru Non PNS
Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran pada bulan berjalan
- Terpidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran pada bulan berjalan.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News