Ini Kategori Guru yang Bisa Dihentikan Tunjangan Sertifikasinya

Guru di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan sertifikasi
Guru di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan sertifikasi

Guru Non PNS

Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :

  1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya pada bulan berikutnya
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran  pada bulan berikutnya
  3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran  pada bulan berjalan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran  pada bulan berjalan
  5. Terpidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran  pada bulan berjalan
  6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran pada bulan berjalan.
 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *