Guru di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.
Ini mendasarkan regulasi atau peraturan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.
Guru PNS
Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News