Ini Kategori Guru yang Bisa Dihentikan Tunjangan Sertifikasinya

Guru di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan sertifikasi
Guru di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan sertifikasi

Guru di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.

Ini mendasarkan regulasi atau peraturan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Guru PNS

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

  1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  5. Mencapai batas usia pensiun
  6. Meninggal dunia
 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *