Pemerintah telah resmi memperbolehkanuntuk melaksanakan perjalanan mudik lebaran di tahun 2022.
Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah
Meskipun begitu, pemerintah juga mengimbau ada larangan-larangan yang saat mudik.
Baca Juga: Kelompok yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Presiden Jokowi sudag=h memberlakukan aturan ini mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Adapun larangan-larangan tersebut di antaranya:
- Tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.
- Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.
- Jangan melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.
- Pelaku perjalanan yang baru tervaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1×24 jam atau 3×24 jam.
- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.
- Untuk anak usia bawah 6 tahun dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
- Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News