Ini Cara Mendapatkan QRIS

QRIS
QRIS

[irp]

Yayasan

  1. File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah.
  2. File gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa).
  3. Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan.
  4. Mengunduh Form registrasi InterActive QRIS (harus bertandatangan basah).
  5. Surat kuasa yang harus ada nama PIC (pihak yang diberi kuasa) dan tanda tangan di atas materai.
  6. Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditanda tangan basah.
  7. Foto surat tersebut lalu unggah bersama file lainnya. Mengajukan QRIS Setelah semua persyaratan dipenuhi, merchant bisa mengakses laman QRIS.id.

Dalam mengunggah semua persyaratan tersebut, merchant harus memperhatikan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan dimaksud adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
  2. KTP yang dicantumkan harus E-KTP ASLI, masih berlaku, jelas dan tanpa editan. TIDAK BOLEH mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), TIDAK BOLEH mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).
  3. Jaga agar gambar foto Anda bebas dari pantulan dan silau.
  4. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.
  5. Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, kami akan melakukan sejumlah upaya verifikasi.
  6. Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli Anda dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *