Ini Alasan KPU Bakal Pakai Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024

Arief Budiman Ketua KPU menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan karton duplex yang akan digunakan pada Pemilu 2019
Arief Budiman Ketua KPU menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan karton duplex yang akan digunakan pada Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan kotak suara berbahan kardus dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penggunaan kotak suara berbahan kardus pernah pada pada Pemilu 2019 dan kembali terpakai pada Pilkada 2020.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, penggunaan kotak suara kardus ini demi efisiensi dan efektivitas. Ia juga memastikan kotak suara tetap aman meski tidak berbahan alumunium lagi.

Bacaan Lainnya

“Pemilu 2024, saya pastikan masih menggunakan kotak itu. Kalau urusan jaminan keamanan kan jelas, kotaknya tersegel, ada kabel ties. Kemudian semua pengawas atau pemantau, ada polisi, teman-teman wartawan juga bisa menyaksikan di TPS nya masing-masing,” tutur Hasyim.

Hasyim menjelaskan, kotak suara aluminium merupakan aset negara. Untuk kotak suara aluminium baru dirakit jika menjelang pemilu ataupun pilkada.

Setelah pemilu dan pilkada usai, maka kotak suara aluminium itu bongkar lagi untuk masuk ke gudang.

Namun, KPU tak memiliki anggaran untuk gudang penyimpanannya.

“Anggaran KPU untuk gudang itu tidak selalu ada. Kalau itu jadi tanggung jawab KPU, siapa yang mau membiayai penggudangan. Dan kalaupun ada biayanya, KPU pukul rata, semua daerah kabupaten/kota, misalkan anggaran Rp 100 juta, ya Rp 100 juta semua,” ungkap Hasyim.

Ia mengatakan, penggunaan kotak suara berbahan alumunium seperti pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014 kurang efisien, terutama dalam hal penyimpanan.

“Sebab, aset negara yang pembeliannya dibayai APBN itu harus ada catatannya secara rinci di mana letak penyimpanannya,” katanya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *