Ini Alasan Kenaikan Cukai Rokok Mulai Januari 2022

Menteri Keuangan
Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada beberapa alasan pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok. Di antaranya sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi rokok.

“Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Pihaknya menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 – 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras,” jelas dia.

Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin. Alasan lainnya ialah bahan baku rokok tersebut yang berasal dari tembakau impor.

Kenaikan cukai rokok ini, kata dia, juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.

“Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *