TABLOIDELEMEN.com – Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 8 Mei 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeluarkan regulasi terbaru ini yang menetapkan batas waktu masa jabatan kepala sekolah agar lebih akuntabel, profesional, dan terukur.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing telah menerima instruksi untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru ini.
Mengacu pada Pasal 23 Permendikdasmen 7/2025, penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah secara periodik.
Satu periode berlangsung selama empat tahun, dan perpanjangan hanya dapat maksimal satu kali secara berturut-turut, dengan total delapan tahun.
Namun, perpanjangan ini bukan hak otomatis. Kepala sekolah yang ingin melanjutkan ke periode berikutnya harus mendapatkan nilai minimal “Baik” setiap tahun selama periode sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas kepemimpinan dan memastikan kinerja kepala sekolah tetap optimal.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News