Syaratnya Menurut PKPU Nomor 10
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, pernyataan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Berikut persyaratan bakal caleg
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
- Pencalonan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
- Pencalonan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan).
Untuk informasi lengkap pendaftaran caleg bisa lihat langsung dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat mengunduh di website JDIH KPU.
Sementara itu, pengumuman pengajuan bakal calon akan mulai 24-30 April 2023 dan pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023 seperti mengutip dari Fordem.id

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News