Ingin Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif

Ingin Jadi Caleg di Pemilu 2024
Ingin Jadi Caleg di Pemilu 2024

TABLOIDELEMEN.com – Ingin menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024?

Simak syarat-syaratnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Zamaashari A. Ramzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan peraturan terbaru ini menjadi dasar atau pedoman bagi yang ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).

“PKPU sebelumnya sudah dicabut, dasarnya sekarang PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” katanya.

Persyaratan administrasi yang wajib terpenuhi oleh calon pendaftar sesuai dalam pasal 11 dan 12.

“Persyaratan sudah lengkap dalam PKPU pada pasal 11 dan 12,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *