Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tahun 2022, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak berlaku.
BACA JUGA: Ingat!, 15 Juni 2022 PPDB SMA SMK di Jawa Tengah Sudah Mulai
“Tahun ini SKD dan SKTM tidak berlaku,” kata Wakil Kepala SMKN 1 Purwokerto Bidang Kesiswaan Drs Agus Nuryanto
Ia mengatakan, alasan SKD tidak berlaku di SMKN karena dasarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Siswa dari keluarga tidak mampu juga sudah terdata di Dinsos,” terang dia.
BACA JUGA: Tahun Ajaran 2022/2023, Tidak Ada Lagi Penjurusan IPA-IPS-Bahasa di SMA
“Ini mengacu petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB online SMAN dan SMKN Provinsi Jateng tahun 2022,” katanya
Ia merinci, dalam juknis untuk SMKN terbagi menjadi tiga jalur pendaftaran hanya yaitu affirmasi 15 persen, prestasi 75 persen, dan terkecil zonasi 10 persen.
BACA JUGA: Kenapa Harus Pilih Bersekolah di SMK Negeri 1 Bukateja, Ini Alasannya
“Aktivasi akun pendaftaran dan perubahan pilihan mulai 29 Juni hingga 1 Juli,” katanya.
Agus menjelaskan, kuota zonasi masih sama dengan tahun lalu, 10 persen dari daya tampung.
BACA JUGA: Catat, 27 Juni 2022 PPDB SMP di Purbalingga Dimulai
Hanya untuk kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen tahun ini di bagi-bagi alokasinya untuk anak yatim, anak panti, anak petugas yang langsung menangani Covid-19 calon siswa dari keluarga tidak mampu dan perpindahan tugas orangtua.
“Secara umum PPDB online SMKN tidak ada perbedaan dengan tahun lalu,” katanya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News