Ingat, Satlantas Polres Purbalingga Masih Berlakukan Tilang Elektronik

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry saat sosialisasi tertib berlalu lintas
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry saat sosialisasi tertib berlalu lintas

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga tetap melaksanakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Purbalingga juga masih memberlakukan sistem ETLE.

“Masih tetap ada penilangan dengan ETLE. Selain itu, kami juga melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menerapkan dengan tilang manual,” katanya, Kamis 11 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Purbalingga pada bulan Januari hingga April 2023

Yakni, capture sebanyak 15.085 pelanggaran, cetak surat sebanyak 11.399 pelanggaran.

Selanjutnya validasi sebanyak 11.399 pelanggaran, Briva sebanyak 5.020 pelanggaran

“Sedangkan konfirmasi sebanyak 858 pelanggaran, serta teguran sebanyak 5.980 pelanggaran,” ungkapnya.

Kasat Lantas mengingatkan, kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya. Pengendara harus mengutamakan keselamatan bukan kecepatan.

Selain keselamatan diri juga keselamatan pengendara lainnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan sedikitnya terdapat sepuluh jenis penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik.

Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

Selanjutnya menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus

Lalu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *