TABLOIDELEMEN.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengubah regulasi perjalanan penumpang kereta api
Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru September
1. Syarat naik kereta api untuk penumpang dewasa usia 18 tahun keatas
Penumpang kereta api yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:
Penumpang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri sudah vaksinasi dosis kedua.
Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
2. Syarat naik kereta api untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun
Penumpang kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut:
Penumpang sudah vaksinasi dosis kedua.
Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri tidak wajib melakukan vaksinasi.
Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
3. Syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6 tahun kebawah
Penumpang kereta api yang berusia 6 tahun kebawah dikecualikan dari ketentuan vaksinasi
Namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News