[Infografis] Ini Layanan Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

[Infografis] Ini Layanan Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
[Infografis] Ini Layanan Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

TABLOIDELEMEN.com – Saat ini, untuk melakukan perpanjangan, pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu mengantri panjang seperti dulu.

Karena Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan layanan perpanjangan SIM online.

Layanan perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Playstore bagi Anda pengguna android, dan Apple AppStore bagi pengguna iPhone.

Meskipun online, Anda tetap harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk non cetak.

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Dokumen Perpanjangan Online

  1. Dokumen ini tidak perlu difotokopi, Anda hanya perlu menyiapkan:
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
  4. Pas foto
  5. Tanda tangan pada kertas putih
  6. Swafoto (selfie)

Cara Perpanjangan SIM Online

Melansir dari laman Digital Korlantas Polri, langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

Cara Melakukan Aktivasi Akun

  1. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di Playstore atau Appstore
  2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor ponsel yang masih aktif
  3. Masukkan kode OTT yang dikirim melalui pesan SMS
  4. Lakukan verifikasi E-KTP di menu profil
  5. Masukkan No E-KTP, nama, Email, dan upload foto profil, lalu klik simpan data
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan langkah pertama pengambilan foto wajah.
  7. Wajah harus berada dalam area foto, usahakan foto dalam pencahayaan yang baik. Dan jangan menggunakan kacamata.
  8. Pastikan foto tidak buram.
  9. Ikuti instruksi gerakan pada proses pengambilan foto. Jika NIK dan selfie cocok, maka verifikasi berhasil

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online

  1. Masuk ke menu perpanjangan SIM
  2. Lakukan registrasi identitas dengan memilih golongan SIM yang akan diperpanjang
  3. Masukkan nomor SIM dan mengunggah dokumen berupa foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto dengan latar belakang biru.
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tauan yang muncul dalam aplikasi.
  5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  6. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  7. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  8. Unggah pas foto dan tanda tangan. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.

Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.

Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan