Info Pemadaman Listrik PLN Senin 17 November 2025 , Wilayah Desa Serang dan Lambur

Info Pemadaman Listrik PLN Senin 17 November 2025 , Wilayah Desa Serang dan Lambur
Info Pemadaman Listrik PLN Senin 17 November 2025 , Wilayah Desa Serang dan Lambur

TABLOIDELEMEN.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purbalingga akan melaksanakan pemadaman listrik mulai Senin 17 November 2025 hingga Jumat 21 November 2025.

Pemadaman terlaksana seiring kegiatan pemeliharaan jaringan dan rabas pohon.

PLN menyebut kegiatan ini penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik.

Tujuannya mencegah gangguan yang disebabkan oleh ranting pohon menyentuh jaringan listrik.

Selain itu, kegiatan ini memastikan distribusi daya tetap stabil menjelang akhir tahun.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, pemeliharaan jaringan listrik Purbalingga penting terlaksana.

Berikut jadwal dan lokasi terdampak pemadaman listrik sementara tersebut:

Pemadaman terlaksana Senin, 17 November 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Wilayah terdampak adalah Desa Serang dan sekitarnya. Pada waktu bersamaan, PLN melaksanakan pemeliharaan jaringan dan rabas pohon dekat jaringan 20 kV.

Pemadaman juga terlaksana pada Desa Lambur dan sekitarnya, karena rabas pohon dekat jaringan 11 kV.

PLN ULP Purbalingga mengimbau masyarakat tetap tenang apabila terjadi pemadaman pada luar jadwal.

Kondisi tersebut bisa saja terjadi akibat gangguan teknis mendadak pada jaringan listrik.

PLN berterima kasih atas pengertian pelanggan selama proses pemeliharaan jaringan listrik Purbalingga berlangsung.

Langkah ini perusahaan lakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik pada wilayah Purbalingga.

Saluran Informasi PLN Mobile dan Contact Center

PLN mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat mengunduh aplikasi ini melalui Play Store dan App Store.

Aplikasi ini berguna memantau jadwal pemadaman dan progres pemeliharaan terkini.

Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 24 jam pada nomor (0281/024)-123 untuk melaporkan gangguan atau memperoleh informasi tambahan.

 

 

Pos terkait