TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga membuka akses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Mobil layanan menyambangi lokasi berbeda setiap hari kerja guna menjangkau masyarakat luas.
Khusus Senin, petugas akan melayani di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
Waktu operasional berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat dan Sabtu berakhir pukul 10.00 WIB.
Pemohon wajib membawa persyaratan lengkap.
Syarat tersebut meliputi tiga lembar fotokopi KTP, satu lembar fotokopi JKN aktif, SIM lama asli, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Lokasi juga menyediakan fasilitas tes kesehatan dan psikologi bagi pemohon yang belum memilikinya.
Petugas akan memproses berkas secara cepat jika persyaratan lengkap.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menyebut masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas ini guna menjaga legalitas berkendara.
“Kepemilikan SIM membuktikan kompetensi seseorang saat mengemudi, sehingga melindungi pengemudi dari risiko hukum,” katanya.
Terkait permohonan SIM baru, pemohon wajib datang ke Satpas Prototipe di Jalan Soekarno-Hatta. karena unit keliling tidak memiliki alat untuk proses pembuatan baru.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News













