TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Kegiatan mobil operasional ini bertujuan memberi akses cepat kepada para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C dan bukan permohonan pembuatan baru.
Unit pelayanan berpindah lokasi setiap hari kerja guna menjangkau seluruh wilayah. Petugas menetapkan enam titik henti utama selama sepekan.
Untuk hari Sabtu ini, layanan berlangsung pada Eks Damkar Alun-alun Purbalingga.
Jam pelayanan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk Senin sampai Kamis.
Tetapi, Jumat dan Sabtu layanan berakhir pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Pemohon wajib menyiapkan persyaratan lengkap agar petugas mampu memproses perpanjangan secara efisien.
Kelengkapan dokumen ini sangat vital karena mempercepat alur kerja layanan.
Persyaratan Wajib:
Fotokopi KTP (3 lembar)
Fotokopi JKN Aktif (1 lembar)
SIM Lama (asli)
Surat Keterangan Kesehatan (Layanan menyediakan pada lokasi)
Surat Hasil Tes Psikologi (Layanan menyediakan pada lokasi)
Menurut Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, memiliki SIM memberikan banyak manfaat.
SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi. Oleh karena itu, dokumen ini melindungi pengemudi dari risiko hukum saat berkendara.
“Kami mengharapkan masyarakat mampu memanfaatkan kemudahan ini untuk menjaga legalitas berkendara mereka” tegasnya.
Terkait pembuatan SIM baru, pemohon harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototipe. Satpas menempati gedung baru. Lokasinya di Jalan Soekarno-Hatta Purbalingga.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News













