TABLOIDELEMEN.com – PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk menjalankan operasional penerbangan sehingga maskapai tersebut belum siap terbang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, meskipun perusahaan milik Calypte Holding Pte. Ltd. berbasis di Singapura itu telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk angkutan udara niaga
Namun, dokumen-dokumen tersebut belum terverifikasi dalam sistem resmi.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Juli 2025.
Ia menjelaskan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam menilai kelayakan operasional maskapai.
Dokumen yang harus terverifikasi meliputi rencana bisnis, kepemilikan pesawat, cakupan rute, sumber daya manusia, dan kapasitas keuangan.
“Tanpa kelengkapan itu, Sertifikat Standar tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mengoperasikan penerbangan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila verifikasi berstatus lengkap dan sesuai, barulah status dapat menjadi “telah terverifikasi”, yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap penerbitan Air Operator Certificate (AOC).
Setelah AOC terbit, maskapai baru dapat mengajukan izin rute dan menyampaikan standar pelayanan sesuai regulasi.
“Termasuk PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait layanan minimal,” katanya.
Lukman juga menegaskan, hingga saat ini, tidak ada pengajuan izin resmi yang diajukan atas nama Indonesia Airlines Holding, termasuk dari pemiliknya, Iskandar Ismail, pengusaha asal Aceh.
“Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat terverifikasi secara sah oleh regulator,” tegasnya.
Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pendirian maskapai baru.
Asalkan melalui seluruh proses perizinan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus sesuai ketentuan,” katannya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News