Hukum Shalawat Di iringi Nada Musik

shalawat assaadah
shalawat assaadah

Jika nyanyian menggunakan alat musik, maka menurut Imam ar-Ramli dan az-Zarkasyi keharaman musik hanya dari alat musiknya saja sedangkan nyanyiannya tetap di hukumi makruh,

Dari pendapat ini maka akan di dapati kepastian bahwa pahala dari membaca shalawat sekalipun di campur dengan berbagai jenis instrumen musik yang keharamannya sudah jelas,

Pahalanya masih tetap ada meskipun di waktu yang sama ia mendapat dosa karena menggunakan alat yang di haramkan.

Baca Juga:Catat 17 Mei, UTBK-SBMPTN 2022 Bakal Digelar

Adapun alat-alat musik yang di haramkan adalah ‘Aud (gambus; mandolin), Thanbur (sejenis gitar; rebab), Mi’zafah (alat musik yang bersenar banyak; piano), Mizmar (alat musik tiup; klarinet, seruling), Nayat (sejenis seruling), Akbar (gendang), dan dari semua jenis alat musik yang dengan sendirinya, tanpa di iringi nyanyian syair, bisa membuat terlena.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Maka dari itu, untuk mendapat pahala yang sempurna dalam membaca shalawat, tanpa bercampur dengan perkara haram. Hendaknya bagi pembaca shalawat untuk menjauhi alat-alat musik yang telah di haramkan.

(Siswa Magang dari SMK N 1 Bukateja)

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *