Hukum Shalawat Di iringi Nada Musik

shalawat assaadah
shalawat assaadah

Shalawat yang di baca oleh Muslimin kepada Rasulullah SAW adalah permohonan doa kepada Allah SWT untuk keselamatan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW.

Pastinya bernilai pahala yang begitu besar bagi pembacanya, dalam beberapa hadist Rasulullah memberi semacam jaminan pahala bagi yang membaca shalawat kepadanya.

Baca Juga:Jenis Ikan Hias yang Mudah Di pelihara

Hukum dari membaca shalawat adalah wajib. Menurut Imam Malik kewajiban membaca shalawat adalah sekali seumur hidup,

Sedangkan menurut Imam Syafi’i kewajibannya hanya ketika membaca tasyahhud akhir dalam shalat. Selain itu, maka hukum membaca shalawat adalah sunah.

Permasalahan berbeda ketika shalawat akhir-akhir ini di lantunkan dengan nada musik. Karena akan bertemunya dua hukum yang berseberangan. Bertemunya antara perkara halal dan haram, antara hak dan batil.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Ibarat menyatukan air dengan minyak. Shalawat yang mulia di padukan dengan alatul lahwi (alat musik) yang di larang dalam agama.

Di karenakan shalawat termasuk dari nyanyian, maka perlu ditinjau dulu hukum melantunkan nyanyian secara umum,

Baik itu shalawat atau bukan, baik di sertai alat musik atau tanpa alat musik.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *