Hari Valentine, Umat Muslim Wajib Tahu! Ada Larangan Ikut Merayakan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 tentang larangan merayakan hari valentine
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 tentang larangan merayakan hari valentine

TABLOIDELEMEN.com – Umat Muslim wajib mengetahui. Ternyata ada larangan ikut merayakan hari valentine atau hari kasih sayang setiap 14 Februari.

Banyak yang menganggap bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram karena lebih banyak mudharatnya.

Namun, tidak sedikit yang kemudian membolehkan perayaan Hari Valentine asal tidak melanggar ketentuan agama Islam.

Bacaan Lainnya

Larangan merayakan hari valentine sendiri sebenarnya sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam fatwa tersebut melarang umat muslim untuk merayakan Hari Valentine karena bukan budaya umat muslim.

Melansir dari NU Online, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram.

Sebab, momentum ini acap diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta dan mabuk-mabukan.

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram.

Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:

  1. Bukan termasuk dalam tradisi Islam.
  2. Dapat menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
  3. Berpotensi membawa keburukan.

Fatwa tersebut berdasarkan dari penggalan ayat suci Alquran, Hadis, serta pendapat ulama, salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud, artinya:

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah Saw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. AbuDawud, no. 4031)

Untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Sederhananya, Hari Valentine hanyalah label dan bungkus. Oleh karena itu itu, umat muslim sebaiknya mengisi dengan hal yang tidak bertentangan dengan agama.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *