TABLOIDELEMEN.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Peringatan hari Palang Merah Indonesia (PMI) bukan merupakan hari libur nasional.
Pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama khusus untuk memperingati hari bersejarah tersebut.
Peringatan Hari PMI yang jatuh pada tanggal 17 September tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi.
Seluruh masyarakat tetap menjalankan kegiatan harian secara normal pada tanggal 17 September 2026 tanpa ada perubahan jam kerja atau libur khusus.
Sejarah organisasi kemanusiaan ini bermula dari pendirian Palang Merah versi Belanda bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie atau NERKAI pada tanggal 21 Oktober 1873.
Pemerintah pendudukan Jepang kemudian membubarkan NERKAI setelah mengambil alih kekuasaan di Nusantara.
Dokter R.C.L. Senduk bersama Dokter Bahder Djohan mengambil prakarsa mendirikan PMI pada tahun 1932 sebagai pengganti organisasi sebelumnya.
Pemerintah kolonial menolak proposal pendirian tersebut secara tegas dalam Konferensi NERKAI tahun 1940, sementara pemerintah militer Jepang menggagalkan upaya lanjutan mereka.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















