TABLOIDELEMEN.com – Tahapan penyerahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga telah ditutup.
Hanya 16 Partai Politik (Parpol) yang mempunyai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga di Pemilihan Umum Serentak 2024.
BACA JUGA: KPU Purbalingga Resmi Terima 641 Dokumen Bacaleg dari 16 Parpol
“Di Purbalingga ada 17 Parpol. Namun, sejak tahapan pengajuan, mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, hanya ada 16 Parpol yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiyawan, di kantor KPU Purbalingga, Minggu 14 Mei 2023.
Bakal calon anggota DPRD
Berikut daftar 16 parpol punya bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1,
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) nomor urut 3,
- Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4,
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5,
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7,
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8,
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9,
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10,
- Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12,
- Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13,
- Partai Demokrat (PD), nomor urut 14,
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16,
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17,
- Partai Umat, nomor urut 24

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News