Gus Halim Minta Relawan Desa Siaga Prokes di Malam Tahun Baru Lawan COVID-19

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Gus Halim
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Gus Halim

Sebagai informasi, Kemendes PDTT telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 di desa.

Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tentang pembentukan tim relawan desa tanggap COVID-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran COVID-19, serta melakukan langkah penanganan dampak COVID-19.

Kemendes PDTT juga mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020; Keputusan Menteri Desa, PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa,

Diperkuat dengan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang mana semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 di desa.

 

Bacaan Lainnya
Oxygen

 

Tinggalkan Balasan