Sebagai informasi, Kemendes PDTT telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 di desa.
Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tentang pembentukan tim relawan desa tanggap COVID-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran COVID-19, serta melakukan langkah penanganan dampak COVID-19.
Kemendes PDTT juga mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020; Keputusan Menteri Desa, PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa,
Diperkuat dengan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang mana semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 di desa.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News